
Resmob Polres Gowa Ringkus Pelaku KDRT Saat Bersembunyi di Tambora Land
GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (22), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di Perumahan Tambora Land, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/450/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tertanggal 30 April 2025, terkait kejadian KDRT yang menimpa Febriana (22), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Taeng, Kecamatan Palangga.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa peristiwa KDRT terjadi pada Rabu, 30 April 2025, di Desa Bontoala, Kecamatan Palangga. Insiden bermula saat pelaku menyampaikan niat menceraikan korban yang saat itu tengah hamil satu bulan. Saat korban menegur pelaku, ia justru mendapat respons kasar dan tindakan kekerasan fisik.
“Pelaku mendorong korban hingga terjatuh, membenturkan kepalanya ke bibir korban, dan memukul bagian belakang kepala serta mulut korban dengan tangan kosong,” terang AKP Bahtiar.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bengkak dan robek di bagian bibir serta rasa sakit pada leher belakang. Tidak terima atas tindakan itu, korban melaporkan kejadian ke Polres Gowa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin Ipda Andi Muhammad Alfian, melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di rumah orangtuanya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” tambah AKP Bahtiar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(*)