Tagih Utang, Malah Dianiaya: Resmob Polres Gowa Tangkap Pria Bersenjata Parang

Jumat, 02 Mei 2025 | 13:22 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM– Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (52) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Berton SM.

Sitorus (29), seorang wiraswasta asal Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025 sekitar pukul 00.45 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu malam, 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Sailong, Kelurahan Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang kepada istri pelaku. Namun, niat menagih utang itu berubah menjadi peristiwa kekerasan. Pelaku, yang diduga tersulut emosi, justru merespons dengan tindakan agresif.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H, menjelaskan kronologi kejadian.

“Saat korban meminta pelaku membujuk istrinya keluar dari kamar untuk membayar utang, pelaku justru marah dan mengambil sebilah parang yang kemudian diayunkan ke arah korban. Beruntung, korban berhasil menghindar,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengejar korban ke luar rumah sambil membawa balok kayu dan memukul kepala korban yang saat itu mengenakan helm.

Pelaku juga memukul mata kiri korban dengan tangan kosong sebelum akhirnya warga sekitar melerai aksi tersebut.

Akibat penganiayaan ini, korban melapor ke Polres Gowa melalui laporan polisi nomor LP/B/426/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 24 April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku.

Dipimpin langsung oleh IPDA Alfian, tim Resmob menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa. (*)


BACA JUGA