
OJK Sulselbar Ungkap Judi Online Semakin Marak, Ingatkan Masyarakat Jangan Bermain
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mengungkapkan judi online atau judol semakin marak. Perputaran dana judol pun tembus Rp1.200 triliun hingga saat ini.
Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sulselbar, Arif Machfoed saat talkshow edukasi dengan tema: “Lindungi Diri dari Judi Online, Keuangan Ilegal, dan Penipuan Haji-Umrah” di Ballroom Sultan Hasanuddin, Kantor OJK Sulselbar, Rabu (30/4).

Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sulselbar, Arif Machfoed menyampaikan bahwa aktifitas judi online saat ini semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Dia mengingatkan agar masyarakat tidak bermain judi online. Selain merugikan diri sendiri karena bisa menghabiskan uang mereka, perekenomian negara juga berdampak buruk.
“Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun pada 2025, mengakibatkan dampak negatif bagi ekonomi negara dan masyarakat,” jelasnya.
Arif juga mengatakan, investasi dan pinjaman online ilegal juga hanya merugikan bagi masyarakat. “Selain itu, berbagai aktifitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal dan pinjol ilegal masih marak terjadi dan berpotensi merugikan masyarakat,” tambahnya.
Untuk itu, OJK Sulselbar terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya aktivitas keuangan ilegal seperti judi online. Sehingga, mereka dapat melakukan hal-hal kegiatan positif seperti berinvestasi di tempat yang tepat.
Talkshow edukasi yang digelar bersama dengan Bank Indonesia dan Kemenag Sulsel itu menjadi salah satu contoh kegiatan yang terus digalakkan. Saat ini OJK Sulselbar telah memberikan edukasi kepada 513.648 peserta sampai 28 April 2025. (*)