
Tenun Kajang Menuju Perlindungan Indikasi Geografis, Potensi Ekonomi Masyarakat Adat Kajang Semakin Terbuka
BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Kain hitam dengan sentuhan magis khas masyarakat adat Kajang, yang dikenal sebagai “Tope Le’leng”, kini selangkah lebih dekat mendapatkan perlindungan hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melakukan kunjungan ke kawasan adat Kajang Ammatoa untuk mendampingi proses penyusunan dokumen Indikasi Geografis (IG) yang tengah dalam tahap perbaikan.

“Tenun Kajang bukan sekadar kain. Ini adalah warisan leluhur yang menyimpan nilai budaya sekaligus potensi ekonomi luar biasa bagi masyarakat adat,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya kepada tim Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sabtu (3/5).
Proses pendaftaran IG untuk Tenun Kajang telah diajukan melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Kajang (MPIG TK). Status permohonan kini dalam tahap penyempurnaan dokumen sebelum diserahkan kembali ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Mengamati langsung proses pembuatan kain yang memakan waktu 7-10 hari per lembar, Andi Basmal menekankan pentingnya pendampingan untuk meningkatkan produktivitas. “Satu lembar kain saat ini dihargai antara Rp700.000 hingga Rp1,2 juta tergantung kerumitan motif. Dengan perlindungan IG, nilai ekonomisnya bisa jauh lebih tinggi,” jelasnya.
Keunikan Tenun Kajang terletak pada proses produksi yang sepenuhnya alami. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot menjelaskan, “Pewarna hitam khasnya berasal dari daun tarum, tanpa bahan kimia sedikitpun. Bahkan benangnya 100% dari kapas murni atau ‘katum’ dalam bahasa lokal.”
Kunjungan ini juga menghasilkan rekomendasi agar MPIG berkolaborasi dengan masyarakat adat untuk menambah alat produksi dan membangun workshop khusus bagi para penenun, sehingga mereka bisa bekerja lebih fokus dan produktif.
“Kami berharap Tenun Kajang tidak hanya menjadi kebanggaan Bulukumba, tapi juga dikenal luas sebagai warisan budaya Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” tutup Andi Basmal.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andi Haris, Kepala Bidang Pelayan Administrasi Hukum Umum (AHU) Muhammad Tahir, jajaran fungsional Kanwil Kemenkumham Sulsel, serta pengurus MPIG Kecamatan Kajang.
Tenun Kajang atau Tope Le’leng adalah kain tenun tradisional berwarna hitam yang diproduksi oleh masyarakat adat Kajang Ammatoa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kain ini memiliki nilai filosofis mendalam bagi masyarakat adat dan digunakan dalam berbagai ritual penting. Proses pembuatannya menggunakan bahan-bahan alami dan teknik tradisional yang diwariskan turun-temurun. (*)