
Tertangkap Tangan Intip Mahasiswi Ganti Pakaian, Pria di Gowa Diamankan Resmob Polres
GOWA, GOSULSEL.COM-Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (24) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pornografi.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 01.05 Wita di Jl. Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa melalui Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H menjelaskan, pelaku ditangkap setelah tertangkap tangan oleh kakak korban, Sdr. Iswandy, saat diduga merekam korban yang merupakan mahasiswi berusia 23 tahun berinisial IW, saat sedang berganti pakaian di dalam rumah.
“Pelaku merekam secara diam-diam dari jendela ketika korban tengah berganti pakaian. Keributan dari luar membuat korban keluar dan melihat pelaku telah diamankan oleh kakaknya,” ujar IPDA Alfian.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa terhadap korban sebanyak tiga kali dan satu kali terhadap mertuanya. Alat yang digunakan untuk merekam adalah sebuah handphone merk OPPO.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 dan Laporan Informasi Nomor: R-LI/323/V/2025/Reskrim/Polres Gowa/Sulsel.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Gowa langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, MN telah dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H melalui IPDA Alfian menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025,” tegasnya. (*)