
Empat Penjual Ballo Diamankan, Polres Gowa Gencarkan Operasi Pekat Lipu 2025
GOWA, GOSULSEL.COM-Empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis ballo berhasil diamankan oleh Unit Resmob dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa dalam Operasi Pekat Lipu 2025, Senin (5/5/2025).
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025, yang menargetkan penyakit masyarakat termasuk peredaran miras di wilayah hukum Polda Sulsel.

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu malam (4/5), pukul 22.30 WITA, oleh Unit Jatanras yang dipimpin IPDA Muh. Iskandar P, S.H., M.H. Seorang pria berinisial DK (62) diamankan di Jl. Macanda Buttadidi, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, dengan barang bukti 6 liter ballo.
Tak berselang lama, sekitar pukul 00.30 WITA, Unit Resmob di bawah komando IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menangkap MC (74) di Desa Kampili, Kecamatan Pallangga. Petugas menyita 8 botol berisi miras jenis ballo ukuran 1,5 liter.
Masih dalam operasi yang sama, pelaku ketiga berinisial HT (49) ditangkap di Jl. Budaya Borong Untia, Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, dengan 4 botol ballo sebagai barang bukti.
Terakhir, pelaku berinisial YM (61) diamankan di Jl. Manggarupi, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 8 liter miras ballo yang disimpan di tempat yang diduga menjadi gudang penyimpanan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Gowa dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan operasi di seluruh wilayah hukum Polres Gowa untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)