
Remaja Bawa Badik di Tengah Malam, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Bertindak Cepat
GOWA, GOSULSEL.COM-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bontonompo, Polres Gowa, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MF (19) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin pada Minggu (5/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.20 WITA.
Penangkapan dilakukan di Dusun Pajjokki, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, saat petugas tengah melaksanakan patroli malam dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025.
Kapolsek Bontonompo, AKP Zulkarnaim, S.H, melalui PS. Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, AIPTU H. Burhanuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Tim kami segera menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Saat digeledah, ditemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya,” ujar AIPTU H. Burhanuddin.
MF kemudian dibawa ke Mapolsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Laporan polisi atas kejadian ini telah teregister dengan Nomor: LP/A/02/V/2025/SPKT Sek Bontonompo, Res Gowa, Polda Sulsel.
Pihak Polsek Bontonompo mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah karena dapat mengancam keamanan dan ketertiban lingkungan. (*)