Polsek Bontonompo Gerebek Toko Miras Ilegal, 580 Botol Disita dalam Operasi Pekat Lipu 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:11 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Reskrim Polsek Bontonompo, Polres Gowa, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan bertajuk Pekat Lipu 2025, Selasa (06/05/2025).

Penggerebekan dilakukan di Toko “Sinar Sukses” yang berlokasi di Jalan Poros Bontonompo-Takalar, Lingkungan Kalaserena, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Pelaku berinisial NR (51), yang merupakan pemilik toko, langsung diamankan oleh petugas.

pt-vale-indonesia

Kapolsek Bontonompo, AKP Zulkarnaim, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolsek Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3/2025.

“Tim Unit Reskrim kami yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim, Aiptu H. Burhanuddin bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran miras. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan botol miras berbagai merek tanpa izin edar,” ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan mencapai 580 botol miras dalam 49 dos, terdiri atas 19 dos Bir Anker (223 botol), 2 dos Kawa-Kawa (24 botol), 4 dos Topee Roja (48 botol), 2 dos Bir Singa Raja (24 botol), 1 dos Bir Bintang (12 botol), 2 dos Bir Guinness (24 botol), 16 dos Anggur Merah (192 botol), 2 dos New Port (21 botol), 1 dos Anggur Kolesom (12 botol).

Dalam pemeriksaan awal, NR mengaku telah menjual dan menyebarkan minuman keras tersebut secara ilegal.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bontonompo menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gowa.(*)


BACA JUGA