
Resmob Polres Gowa Ringkus 4 Terduga Pelaku Pengancaman Bersenjata saat Operasi Pekat Lipu 2025
GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pengancaman bersenjata, Selasa (06/05/2025) sekitar pukul 03.45 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Malino, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025.

Operasi ini digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025. Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/60/IV/2025/SPKT/Sek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 16 April 2025.
Kejadian pengancaman terjadi sebelumnya pada Senin (07/04/2025) sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Sepakat, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu. Korban, Satriadi (35), warga Panggentungang Selatan, mengaku mengalami ketakutan mendalam.
“Saya dan teman hanya duduk di teras rumah, tiba-tiba muncul empat motor berboncengan, mereka langsung mengacungkan parang dan busur. Setelah itu mereka lempar bekas petasan ke rumah saya. Saya sangat takut dan trauma,” tutur Satriadi.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, S.H., menyatakan pihaknya bergerak cepat pasca-laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat pelaku, masing-masing berinisial SH (18), A (17), MR (20), dan D (23).
“Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu bilah pisau, satu parang, dan dua unit handphone,” ujar Ipda Alfian.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku memiliki peran berbeda. MR bertugas sebagai joki dan membawa pisau sambil berboncengan dengan D yang memegang parang. SH berboncengan dengan SC menggunakan Mio M3 hijau, sedangkan A berboncengan dengan SF menggunakan Honda Beat biru.
Adapun beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran, yakni SC, SF, Mr. X, AL, PJ, dan O, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga masih menelusuri barang bukti tambahan, termasuk busur panah yang digunakan saat kejadian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Polres Gowa mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami atau menyaksikan aksi premanisme demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.(*)