
DPO Pengancaman Diringkus di Jalan Poros Malino, Polres Gowa Sita Ketapel dan Anak Panah
GOWA, GOSULSEL.COM-Upaya pemberantasan kejahatan jalanan terus digencarkan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa. Satu orang pelaku pengancaman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus pada Selasa (6/5/2025) malam di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini menjadi tindak lanjut dari kasus pengancaman yang sempat menghebohkan warga Panggentungang Selatan, Kecamatan Somba Opu, beberapa waktu lalu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 13 buah ketapel dan satu buah anak panah (mata busur) yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Penangkapan dilakukan secara terkoordinasi dan tepat sasaran tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
“Pelaku diamankan dalam kondisi kooperatif. Ini menunjukkan efektivitas koordinasi tim dalam operasi penangkapan,” ujar Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., Rabu (7/5/2025).
Dengan tertangkapnya pelaku ini, total lima orang telah diamankan dari sepuluh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Masih ada lima orang lainnya yang kini berstatus DPO dan dalam pengejaran intensif oleh Unit Resmob Polres Gowa dan Tim Macan Somba dari Polsek Somba Opu.
“Saat ini kami fokus mengejar lima pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan diproses hukum,” tegas IPDA Andi Muhammad Alfian.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kanit Resmob mengimbau kepada para DPO yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Penangkapan ini menegaskan komitmen kuat Polres Gowa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. (*)