
OJK Optimis Indeks Literasi Keuangan Naik Satu Persen Tiap Tahun
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis indeks literasi keuangan bagi masyarakat, termasuk anak-anak muda di Indonesia naik satu persen tiap tahunnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tren kenaikan indeks literasi keuangan sudah terlihat. Dari tahun 2024 sebelumnya sebesar 65 persen kini naik 66,46 persen pada 2025.

“Secara geografis wilayah kita cukup menantang, teknologi informasi maupun jaringan internet di setiap daerah juga tidak sama, namun kami tidak patah semangat untuk mengedukasi dalam upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat secara luas,” kata Kiki-sapaan akrabnya, Rabu (7/5/2025).
Pada kesempatan itu, Frederica mengatakan bahwa literasi keuangan bagi masyarakat di Indonesia masih lebih tinggi dibanding dengan negara-negara Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang rata-rata hanya sebesar 61 persen.
Kiki juga mengatakan ada empat segmen sasaran peningkatan literasi keuangan, yakni segmen perempuan, anak-anak muda, perdesaan, dan segmen petani/peternak.
Sementara itu, dalam pemaparan materi di hadapan sekitar seribu mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Malang, Frederica mengatakan ke depan, generasi muda sebagai penyokong pembangunan harus memahami sistem keuangan dan memiliki kecerdasan keuangan.
Sementara itu, Kepala Badan Supervisi OJK, Sidharta Utama mengatakan di era digital saat ini, manusia dimudahkan dalam berbagai aktivitas. Hanya dengan telepon genggam (handphone), semua aktivitas dan kebutuhan bisa terpenuhi.
Namun, tambah dia, teknologi yang memudahkan ini juga menjadikan manusia (masyarakat) berperilaku konsumtif, sehingga mendorong untuk meminjam uang yang ditawarkan secara digital, seperti Paylater.
“Seringkali masyarakat kita tidak memahami dengan benar risikonya, termasuk dalam berinvestasi digital. Oleh karena itu, dengan literasi keuangan, khususnya keuangan digital, paling tidak bisa mencegah diri sendiri melakukan aktivitas keuangan yang bisa merugikan, seperti judi online atau pinjaman online ilegal,” tutupnya. (*)