Resmob Gowa Ringkus Empat Terduga Pelaku Curanmor dan Penadah di Makassar

Minggu, 11 Mei 2025 | 16:08 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan dalam operasi dini hari di Jl. Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sabtu (10/5/2024) sekitar pukul 03.00 WITA.

Penangkapan tersebut diumumkan pada Minggu (11/5/2025) sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025.

pt-vale-indonesia

Operasi ini digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tertanggal 01 Mei 2025.

Penindakan ini juga menindaklanjuti laporan polisi LP/B/347/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel yang dilayangkan pada 3 April 2025.

Kejadian pencurian yang dimaksud terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WITA di Jl. Swadaya IV, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban, Muh Aswar (29), melaporkan kehilangan dua unit handphone yang raib setelah ia tertidur usai makan sahur.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yaitu satu unit handphone Infinix GT20 Pro warna Mecha Orange dan satu unit Samsung Galaxy A02s. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3.755.000.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku utama di wilayah Tamalate, Makassar.

“Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan empat orang, masing-masing berinisial JN (42), I (26), N (18), dan EN (52),” ujar IPDA Alfian.

Hasil interogasi mengungkap bahwa JN, pelaku utama, melakukan pencurian seorang diri dan kemudian menggadaikan handphone curian kepada N seharga Rp250.000.

JN diketahui merupakan residivis kasus pencurian, termasuk pencurian tabung gas di wilayah Somba Opu.

Saat ini, keempat pelaku ditahan di Mapolres Gowa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*)


BACA JUGA