Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak dalam Operasi Pekat Lipu 2025

Minggu, 11 Mei 2025 | 18:28 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap anak.

Pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, tim berhasil menangkap pria berinisial M (28), terduga pelaku persetubuhan dan/atau pencabulan anak, di Jl. Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 01 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/386/IV/2021/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 22 April 2021.

Kejadian yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 14.00 WITA di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu.

Korban, seorang anak perempuan berinisial AA (14), mengalami trauma dan ketakutan pascakejadian, hingga akhirnya bersama keluarganya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, timnya langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jl. Tun Abdul Razak. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Meski demikian, dalam interogasi awal, pelaku M tidak mengakui perbuatannya. Ia kini telah dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi kasus ini, IPDA Andi Muhammad Alfian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

“Kepedulian masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan terhadap anak,” tegasnya. (*)


BACA JUGA