Ilustrasi

Oknum Satpol PP Gowa dan Rekannya Diringkus, Terlibat Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Senin, 12 Mei 2025 | 19:41 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Seorang anggota Satpol PP Gowa berinisial M diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa usai diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

M ditangkap bersama seorang pelaku lainnya berinisial RS (23), yang juga diduga turut serta dalam aksi bejat tersebut.

pt-vale-indonesia

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu, 11 Mei 2025.

“Sudah diamankan, salah satu pelaku bekerja sebagai Satpol PP Gowa,” ujar Alfian, Senin (12/05/2025).

Penangkapan terhadap M dilakukan di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu. Sementara RS diciduk di Jalan Baso Dg Bunga, Kelurahan Bonto-Bontoa, kecamatan yang sama.

Menurut Alfian, peristiwa rudapaksa itu terjadi pada tahun 2021. Saat itu, korban berinisial AA diundang ke sebuah rumah kost oleh teman-temannya, R dan MA.

Setibanya di lokasi, R dan MA berpamitan dengan alasan hendak membeli ayam, meninggalkan korban bersama tiga pria yakni RS, M, dan satu pria lain berinisial IN.

“Korban ditarik ke sofa oleh RS, lalu IN memegangi tangannya. Secara bergantian, para pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban,” jelas Alfian.

Ia menambahkan, korban bahkan sempat dicekik hingga mengalami trauma berat.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)


BACA JUGA