
Patroli Dini Hari, Polisi Bontonompo Amankan Pria Pembawa Badik Tanpa Izin
GOWA, GOSULSEL.COM-Seorang pria berinisial AR (36) diamankan personel Polsek Bontonompo, Polres Gowa, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin.
Penangkapan terjadi pada Senin (12/5) sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Tindang, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel dan Surat Perintah Kapolres Gowa.
Laporan resmi atas kejadian ini tercatat dalam LP. A/04/V/SPKT/Polsek Bontonompo/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 12 Mei 2025.
Menurut Ps. Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, AIPTU H. Burhanuddin, kejadian bermula saat personel melakukan patroli malam dan mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalan poros Tindang.
Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan satu bilah badik terselip di pinggang kiri pelaku.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata tajam tersebut. Kami langsung mengamankannya ke Mapolsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AIPTU Burhanuddin.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa AR membawa badik tersebut tanpa alasan yang jelas. Kini ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kesigapan anggotanya.
“Penindakan terhadap pelaku kepemilikan sajam tanpa izin adalah langkah preventif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gowa,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa keperluan dan izin yang sah.
“Kami akan terus melaksanakan Operasi Pekat Lipu demi menjaga ketertiban umum dan mencegah kejahatan jalanan,” tutupnya. (*)