
Bawa Sajam Tanpa Izin, Remaja 15 Tahun di Gowa Ditangkap Polsek Bontonompo
GOWA, GOSULSEL.COM — Personel Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil mengamankan seorang remaja berinisial K (15) yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 13 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Dusun Bontomarinra, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Bontonompo, AKP Zulkarnaim, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025.
Operasi tersebut digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025.
Kasus ini juga telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/08/V/SPKT/Polsek Bontonompo/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 13 Mei 2025.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh saya bersama Ps. Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, Aiptu H. Burhanuddin saat melaksanakan operasi di wilayah hukum kami. Saat itu, kami mendapati seorang pengendara sepeda motor yang melintas di poros jalan Bontomarinra. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku,” ungkap AKP Zulkarnaim, Rabu (14/05/2025).
Pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Bontonompo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya memang membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Polsek Bontonompo mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya demi mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Operasi serupa akan terus digencarkan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Gowa.(*)