Beredar Ballo di Bajeng, Seorang Perempuan Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Lipu 2025

Rabu, 14 Mei 2025 | 13:31 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bajeng Polres Gowa kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyakit masyarakat.

Seorang perempuan berinisial NS (52) diamankan karena diduga kuat mengedarkan dan mendistribusikan minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/05/2025) di Dusun Buka’, Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Kapolsek Bajeng melalui Kanit Reskrim, Ipda Risman Tegar Pebrianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025.

“Setibanya di lokasi, tim melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras jenis Ballo, dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti,” ujar Ipda Risman dalam keterangannya, Rabu (14/05/2025).

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita satu ember berisi sekitar 40 liter miras jenis Ballo. Saat diinterogasi, NS mengakui bahwa dirinya menjual dan mendistribusikan minuman tersebut.

Penindakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 serta Surat Perintah Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025, dalam rangka pelaksanaan Operasi Lipu 2025.

Kapolsek Bajeng, Iptu Haris menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bajeng.

“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran miras. Kami komitmen menjaga keamanan lingkungan,” tegas Iptu Haris.(*)


BACA JUGA