Polsek Bontonompo Kembali Amankan Pelaku Peredaran Miras Botolan di Desa Jipang

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:47 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam (13/05/2025), tim Reskrim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EK (34) yang diduga melakukan peredaran miras jenis botolan.

Penangkapan berlangsung di Toko Sinar Kunjung, yang berlokasi di Dusun Pangkajene, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Ps. Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, Aiptu H. Burhanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025, serta Surat Perintah Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025.

“Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di toko tersebut, kami segera bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa minuman keras botolan,” ujar Aiptu H. Burhanuddin, Kamis (15/05/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain, 1 dos dan 10 botol Bir Anker, total 22 botol, 1 dus Guinness berisi 12 botol dengan total 36 botol minuman keras jenis botolan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku EK mengakui bahwa dirinya telah menjual dan mendistribusikan miras tersebut secara ilegal.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bontonompo menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan operasi serupa guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Gowa.(*)


BACA JUGA