Kemenkum Sulsel Edukasi Dosen dan Mahasiswa UMI Tentang Kekayaan Intelektual

Jumat, 16 Mei 2025 | 17:32 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang diikuti ratusan mahasiswa dan dosen. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kemenkum Sulsel dengan moderator analis KI Madya, Teguh Firmanto.

Rifan Rifki, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Direktorat Paten, DTLST, dan RD dari DJKI, menyampaikan materi bertema “Kekayaan Intelektual Sebagai Pilar Daya Saing Perguruan Tinggi”. Dalam paparannya, Rifan menekankan peran strategis perguruan tinggi sebagai pusat riset dan inovasi dalam ekosistem Kekayaan Intelektual.

pt-vale-indonesia

“Perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai pusat riset, tapi juga sebagai inkubator teknologi dan startup. Kolaborasi dengan industri serta publikasi ilmiah dan paten menjadi kunci keberhasilan,” jelas Rifan.

Rifan mengungkapkan beberapa tantangan yang masih dihadapi perguruan tinggi dalam pengembangan KI, di antaranya rendahnya kesadaran sivitas akademika terhadap KI, minimnya fasilitas dan pendanaan, masalah birokrasi dan perlindungan hukum, serta kurangnya SDM pengelola KI.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Rifan merekomendasikan beberapa strategi, antara lain pembentukan dan penguatan Sentra KI, edukasi dan pelatihan bagi dosen dan mahasiswa, sistem insentif untuk inventor, serta kerja sama dengan Kemenkum, DJKI, dan mitra industri.

“KI perlu dijadikan sebagai indikator kinerja institusi dengan mengintegrasikan riset dan komersialisasi, menyusun kebijakan internal terkait KI, serta melakukan digitalisasi sistem manajemen KI,” tambahnya.

Sementara itu, Andi Haris, Kabid KI Kanwil Kemenkum Sulsel, memfokuskan materinya pada Hak Cipta. Ia menjelaskan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

“Hak eksklusif ini hanya diperuntukkan bagi pencipta, terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Yang perlu ditekankan, hak moral bersifat abadi. Artinya, bahkan ketika seorang pencipta telah meninggal dunia, ia akan tetap diakui sebagai pencipta dari karyanya,” terang Haris.

Haris menegaskan bahwa perlindungan Hak Cipta bersifat otomatis dan tidak mensyaratkan pencatatan. “Saat ide diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan, ciptaan tersebut telah dilindungi. Pencatatan hanya sebagai bukti awal kepemilikan dan alat pembuktian jika terjadi sengketa,” tambahnya.

Adapun jangka waktu Perlindungan Hak Cipta setelah Karya dipublikasikan Yakni seumur hidup plus 70 Tahun setelah pencipta meninggal Dunia Untuk Karya seperti buku, perwajahan Karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil Karya tulis lainnya, ceramah, kuliah, pidato Dan ciptaan yang sejenis lainnya, alat peraga Untuk kepentingan pendidikan Dan ilmu pengetahuan Dan lainnya.

Ada juga Perlindungan 50 Tahun sejak dipublikasikan seperti fotografi, potret, program komputer, permainan video, Karya sinematografi, perwajahan Karya tulis Dan lainnya. Yang terakhir ada Perlindungan 25 Tahun Untuk Karya seni terapan.

Nurul Setiawan, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, juga turut berbagi pengetahuan tentang Hak Cipta dan Desain industri. Pada kesempatan tersebut, ia juga memperkenalkan Desain Industri sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual yang penting.

“Desain Industri melindungi tampilan visual dari suatu produk yang memberikan kesan estetis. Berbeda dengan paten yang melindungi fungsi, Desain Industri fokus pada bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna yang memberikan nilai ekonomis pada produk,” jelas Nurul setiawan yang akrab disapa wawan.

Perlindungan Desain Industri, menurut wawan, berlaku selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. “Desain Industri sangat penting bagi industri kreatif dan manufaktur karena dapat menjadi nilai tambah yang signifikan bagi produk di pasaran,” imbuhnya.

Disamping itu, Wawan juga menjelaskan terkait tatacara pengajuan Pencatatan hak cipta Dan Pendaftaran desain industri.

Hal ini disampaikan karena Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa permohonan Kekayaan Intelektual ribet Dan mahal. Padahal, faktanya, bahwa permohonan kekayaan intelektual sangat mudah melalui sistem IPROLINE DJKI yang dapat diakses oleh siapa saja dan dimana saja.

Sedangkan biaya Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMK, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah sangat terjangkau dengan syarat yang sederhana.

Untuk itu, wawan mengajak seluruh dosen dan mahasiswa UMI Untuk segera mencatatkan karya ciptanya dan mendaftarkan desain industrinya agar mendapatkan perlindungan hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot mengatakan bahwa sesuai Dengan Arahan Kakanwil Andi Basmal agar pihaknya secara intensif melakukan edukasi terkait Kekayaan Intelektual bagi berbagai kalangan.

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika UMI tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung inovasi dan daya saing perguruan tinggi di era ekonomi berbasis pengetahuan,” terang Demson.(*)


BACA JUGA