
OJK Sulselbar Tegaskan Seleksi Suami Cicu Calon Komisaris Bank Sulselbar Berjalan Transparan dan Profesional
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menegaskan proses proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) untuk calon Komisaris Bank Sulselbar berjalan transparan dan profesional.
Diketahui, salah satu calon Komisari Bank Sulselbar adalah Andi Fadly Fardiansyah. Dia adalah suami dari Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.

Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin mengatakan, proses PKK akan dijalankan secara ketat sebagai tahapan penting untuk memastikan kemampuan dan kepatuhan para Komisari dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“OJK sangat menekankan pentingnya proses PKK yang transparan dan profesional dalam pengangkatan pengurus bank,” ujar Muchlasin.
Calon Komisaris itu, kata Muchlasin, harus menjalani dua tahapan PKK yaitu penilaian administratif dan klarifikasi.
Penilaian administratif dilakukan untuk memastikan bahwa calon pengurus bank memenuhi kriteria administratif yang ditentukan. Sementara klarifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa calon pengurus bank memiliki kemampuan dan kepatutan yang memadai untuk
“Kami ingin memastikan bahwa calon pengurus bank yang dipilih memiliki integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tambahnya.
Melalui proses itu, Muchasin berharap calon pengurus bank dapat membawa bank menuju ke arah yang lebih baik, baik dari sisi tingkat kesehatan, tata kelola, maupun manajemen risiko. Para Komisari juga harus siap menghadapi tantangan perbankan dan perekonomian yang semakin kompleks dan dinamis.
“Oleh karena itu, kami sangat selektif dalam proses seleksi calon pengurus bank untuk memastikan bahwa mereka yang terpilih dapat membawa dampak positif bagi bank dan perekonomian secara keseluruhan,” tutupnya.
Calon pengurus bank juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dan POJK nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. (*)