
Gegara Defisit, OJK Tengah Tinjau Ulang Aturan Reasuransi
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini meninjau aturan reasurasni dalam hal ini batasan kepemilikan asing di industri reasuransi Indonesia. Langkah ini diambil setelah defisit yang terus melebar dalam neraca transaksi reasuransi nasional.
Pada tahun 2024 lalu, Indonesia mengalami defisit sebesar Rp12,1 triliun atau sekitar US$733 juta dari transaksi reasuransi. Kondisi ini menunjukkan tren kenaikan defisit yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, defisit tersebut menandakan ketergantungan industri reasuransi domestik pada perusahaan reasuransi asing yang berbasis di luar negeri.
“Kami bekerja sama dengan kementerian terkait untuk mempertimbangkan pelonggaran aturan, yang memungkinkan perusahaan reasuransi multinasional membuka kantor cabang di Indonesia,” ujar Ogi beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, kata dia, OJK juga secara bertahap meningkatkan persyaratan modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi guna memperkuat ketahanan keuangan industri ini. (*)