
Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Perbup Bantuan Hukum Warga Miskin Gowa
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Basmal mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Gowa mengusung Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Jumat, (16/05/2025).
Andi Basmal mengatakan, ” Dalam sistem negara hukum, setiap warga negara dari berbagai lapisan berhak mendapatkan akses yang sama terhadap keadilan, termasuk masyarakat miskin. Ini terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang diatur di dalam banyak peraturan.”

”Dengan adanya peraturan yang mengatur bantuan hukum, masyarakat miskin bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk membela diri atau memperoleh hak-haknya dalam proses hukum,” jelas Andi Basmal.
Usulan ini telah diharmonisasi sebelmnya oleh Tim perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Nomor 180/70/Bag.Hukum.
Dalam pembahasan, para perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan tersebut. Beberapa poin penting yang disarankan untuk diperbaiki seperti Penambahan dasar hukum terkait seperti UU Advokat, UU Kekuasaan Kehakiman, dan berbagai peraturan pemerintah yang relevan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Sulsel, Heny Widyawati mengatakan, rancangan peraturan ini diminta untuk perbaikan dan penyempurnaan sesuai masukan yang diberikan dalam rapat harmonisasi. Setelah penyempurnaan, peraturan ini diharapkan dapat segera ditetapkan sehingga masyarakat miskin di Kabupaten Gowa bisa mendapatkan akses bantuan hukum yang lebih baik.
“Semangat utama peraturan ini adalah pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil tanpa diskriminasi,” tutup Heny.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang mewakili Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa selaku pemrakarsa sebelumnya menyampaikan, peraturan ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap ketidakmampuan masyarakat secara finansial untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya. (*)