
Kemenkum Sulsel Sosialisasi Posbankum, Solusi Layanan Hukum Dasar di Tingkat Kelurahan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar diskusi hukum interaktif di Kelurahan Parang Tambung dan Kelurahan Barombong, Makassar pada Jumat (16/5). Kegiatan ini menargetkan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk menyosialisasikan pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan.
Dalam diskusi yang dihadiri oleh para kepala kelurahan, Bhabinkamtibmas, ketua RT/RW, dan anggota kelompok Kadarkum tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menekankan bahwa Posbankum dapat menjadi solusi efektif untuk memberikan layanan hukum dasar bagi masyarakat kurang mampu. Layanan yang akan disediakan meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan kepada advokat.

“Sebenarnya jiwa dari alternatif penyelesaian sengketa sudah ada sejak nenek moyang bangsa Indonesia. Hal ini terlihat dalam budaya musyawarah untuk mencapai mufakat, di mana ketika ada sengketa di antara mereka, cenderung tidak membawa permasalahan tersebut ke pengadilan namun diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ujar Puguh Wiyono, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Melalui diskusi interaktif ini, peserta sepakat bahwa tidak semua sengketa harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, restorative justice, dan diversi dapat menjadi solusi yang lebih efisien di tingkat kelurahan.
Wahyuddin, Penyuluh Hukum lainnya, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat. “Kita mempunyai anggota kelompok Kadarkum yang apabila kita berdayakan dan beri pelatihan keparalegalan, dapat bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat di kelurahan. Kerja sama ini pada akhirnya akan berdampak pada pemberian layanan terbaik kepada pencari keadilan di masyarakat,” jelasnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang – undangan Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawaty dalam keterangannya, mengatakan, Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Dengan adanya Posbankum di tingkat desa/kelurahan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan bantuan dan pemahaman hukum tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar. (*)