
Resmob Polres Gowa Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan di Paccinongan
GOWA, GOSULSEL.COM-Unit Resmob Polres Gowa kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Pada Sabtu, 17 Mei 2025, personel Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Manggarupi, tepatnya di dekat gudang Bulog, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/501/V/2025/SPKT/Res Gowa, Polda Sulsel, yang dibuat pada 13 Mei 2025.

Dua pria berinisial SA (23) dan S (25) diamankan karena diduga kuat telah melakukan pengeroyokan terhadap SC (29) pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 Wita, di lokasi yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo bersama rekan-rekannya. Korban yang datang ke lokasi menegur dan meminta mereka berhenti.
Namun, teguran itu justru berujung petaka. Dalam kondisi mabuk, pelaku S dan SA tersulut emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap SC.
“Pelaku S memukul korban menggunakan tangan, sedangkan pelaku SA menendang korban hingga mengalami luka memar pada mata sebelah kiri,” ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.
Usai kejadian, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku.
“Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPDA Alfian.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Fakta mengejutkan lainnya, pelaku S diketahui merupakan suami siri dari korban, yang diduga turut menjadi salah satu pemicu dalam insiden ini.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Gowa. Siapapun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. (*)