Bawa Parang Saat Pesta Ballo, Pria di Gowa Diciduk Tim “Kuboyako” Polsek Bontomarannu

Senin, 19 Mei 2025 | 18:46 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Tim “Kuboyako” Unit Reskrim Polsek Bontomarannu, Polres Gowa, berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (59) karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat menghadiri pesta minuman keras tradisional jenis ballo.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (16/05/2025) di Lingkungan Pattiro, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Ipda Irzal Makkarawa, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025, serta tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/06/V/SPKT/Polsek Bontomarannu/Polres Gowa/Polda Sulsel, tanggal 16 Mei 2025.

Saat melakukan patroli di wilayah sasaran operasi, Tim “Kuboyako” mencurigai sebuah rumah di Jalan Poros Lingkungan Pattiro yang dipenuhi kendaraan dan keramaian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa tempat tersebut digunakan untuk pesta minuman keras tradisional.

“Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap warga yang hadir, dan mendapati satu bilah senjata tajam jenis parang di pinggang seorang pria. Saat diinterogasi, pelaku mengakui membawa parang tersebut dengan alasan untuk menjaga diri,” ujar Ipda Irzal.

Pelaku beserta barang bukti satu bilah parang kemudian diamankan ke Polsek Bontomarannu untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Polsek Bontomarannu menegaskan akan terus menggencarkan operasi sejenis guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.(*)