
Kemenkum Sulsel Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan se-Sulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Rapat Koordinasi Langkah Percepatan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Sulawesi Selatan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Jumat (16/5) ini dipimpin langsung oleh Kakaknwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Sulsel serta Ketua Pengurus Wilayah dan seluruh Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan, baik secara langsung maupun virtual.

Andi Basmal Pada Kesempatan ini menekankan pentingnya percepatan proses pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025. “Untuk Sulawesi Selatan, kita menargetkan proses pendirian selesai pada pertengahan Juni 2025,” ungkap Basmal.
Sulawesi Selatan sendiri memiliki 3.080 desa/kelurahan yang harus mendirikan koperasi dengan dukungan 738 notaris yang tersebar di seluruh wilayah provinsi. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aspek hukum dalam proses pendirian koperasi. “Semua prosedur harus sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Terkait pembiayaan, Basmal menyampaikan bahwa sesuai dengan kesepakatan, biaya pembuatan akta ditetapkan tidak terlalu membebani. “Kami berharap para notaris dapat membantu memberi keringanan biaya bagi desa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan akta,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran notaris tentang perlindungan hukum jika di kemudian hari terjadi permasalahan hukum, Kanwil Kemenkum Sulsel berencana melakukan audiensi dengan pihak Kepolisian Daerah dan Kejaksaan. “Jika diperlukan, akan dibuat nota kesepahaman untuk memberikan perlindungan hukum bagi notaris,” kata Basmal.
Ketua Pengwil INI Sulsel menyampaikan bahwa terdapat 136 notaris pembuat akta koperasi (NPAK). Tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan jumlah notaris di beberapa kabupaten. Seperti Pangkep yang memiliki 103 desa Dengan hanya tiga notaris yang memiliki NPAK.
Kakanwil Andi Basmal mengaskan bahwa notaris dari kabupaten lain diperbolehkan membantu Daerah yang kekurangan notaris, yang penting masih dalam wilayah kerja Sulsel.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan, untuk memudahkan pemantauan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan membuat dashboard monitoring khusus dan grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi dalam upaya percepatan pendirian KDMP/KKMP. Pihaknya juga akan meminta waktu audiensi dengan Gubernur Sulawesi Selatan untuk membahas kendala-kendala administratif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Secara umum, Kanwil Kemenkum Sulsel dan INI sudah siap melaksanakan percepatan pendaftaran KDMP/KKMP. Kami hanya menunggu pengajuan dan pemenuhan persyaratan dari setiap desa,” pungkas Demson.
Turut hadir dalam Rapat, Kepala Divisi P3H Heny Widyawaty, Kabid AHU Tahir, Kabag Umum Meydi Zulqadri Dan jajaran Divisi pelayanan Hukum. (*)