
Kemenkum Sulsel Koordinasi dengan Sekda, Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Basmal, mengunjungi Kantor Gubernur Sulsel untuk bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, Selasa (20/5/2025). Pertemuan ini membahas dukungan Pemprov Sulsel dalam percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam audiensi yang berlangsung hangat tersebut, Andi Basmal didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati, serta Kabag Tata Usaha dan Umum Meydi Zulqadri.

“Kanwil Kemenkum Sulsel siap sepenuhnya memberikan pelayanan untuk mempercepat terbentuknya koperasi desa/kelurahan merah putih di Sulsel,” ujar Andi Basmal. “Sistem yang dikembangkan Ditjen AHU Kementerian Hukum hanya membutuhkan waktu 7 menit untuk proses pengesahan sejak diajukan, asalkan dokumennya lengkap.”
Basmal menjelaskan persyaratan pendirian koperasi cukup sederhana, hanya lima dokumen termasuk kartu keluarga. “Setelah persyaratan terpenuhi, notaris akan membuat akta pendirian dan mengupload dokumen melalui Sistem Administrasi Badan Hukum,” jelasnya.
Hingga sore hari sebelum pertemuan, tercatat 78 koperasi di Sulsel telah memperoleh akta pendirian. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah hingga target penyelesaian pada pertengahan Juni mendatang.
Sekda Sulsel Jufri Rahman mengapresiasi langkah strategis Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memetakan notaris se-Sulsel. “Pak Kakanwil dan Kadiv Yankum telah melakukan langkah luar biasa dengan memetakan notaris-notaris di seluruh kabupaten/kota. Ini memastikan pemerataan layanan dan proses yang lebih cepat,” ujar Jufri.
Jufri menambahkan bahwa dari 734 notaris di Sulsel, masih ada 125 notaris yang belum memiliki akun. Ia mendorong agar notaris tersebut segera memiliki akun untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi.
Pemetaan notaris ini juga bertujuan memitigasi risiko fraud. “Jika satu kabupaten hanya ditangani satu notaris, proses akan lama dan berpotensi menimbulkan perilaku yang tidak diinginkan,” tegas Jufri. “Ini bukan berburuk sangka, tapi upaya pencegahan yang sudah saya sampaikan juga kepada Inspektur Provinsi sebagai peringatan bagi rekan-rekan di kabupaten/kota agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.”
Pertemuan tersebut juga dihadiri Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel Andi Eka Prasetya, Plt Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan Herwin, dan Inspektur Sulsel Marwan. (*)