Resmob Polres Gowa Ringkus Pemeras Video Asusila, Unggah Ancaman di WhatsApp

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:11 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (25) yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan pornografi dan pengancaman melalui media elektronik.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

pt-vale-indonesia

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/499/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tertanggal 12 Mei 2025, yang dilayangkan oleh korban berinisial M (26).

Kejadian bermula pada Senin, 12 Mei 2025, di Jalan BTN Graha Kalegowa, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Saat itu, pelaku H menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp400.000. Karena permintaannya ditolak, H mengancam akan menyebarkan video pribadi korban dalam kondisi tanpa busana.

Ancaman tersebut tidak berhenti sebagai gertakan semata. Pelaku kemudian benar-benar menyebarkan video asusila korban melalui status WhatsApp miliknya.

Korban mengetahui kejadian itu dari keponakannya, Resky, yang telah melihat unggahan tersebut.

Merasa dirugikan dan terancam, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob, Ipda Andi Muhammad Alfian, berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Tamalanrea dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku kami menyita satu unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk menyebarkan video korban. H juga telah mengakui semua perbuatannya,” jelas Ipda Andi Muhammad Alfian.

Kini, pelaku H diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta segera melapor ke pihak berwajib apabila menjadi korban kejahatan serupa.(*)


BACA JUGA