
Dua Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan di Gowa Ditangkap, Salah Satunya Acungkan Badik ke Korban
GOWA, GOSULSEL.COM —Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Somba Opu Polres Gowa berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengancaman dan pengrusakan yang terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Poros STTP, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Peristiwa tersebut berawal ketika korban berinisial R (31) memarkirkan mobilnya di pinggir jalan untuk memperbaiki sandaran kursi. Tiba-tiba, dua pelaku berinisial M (19) dan AS (25) datang berboncengan dengan sepeda motor dan menyambar spion mobil korban hingga pecah, lalu langsung melarikan diri.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun situasi memanas ketika salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengacungkannya ke arah korban. Merasa terancam, korban menabrakkan mobilnya ke arah pelaku hingga mereka terjatuh, namun keduanya berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2.000.000 dan melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polsek Somba Opu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2025/Spkt/Sek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 7 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Somba Opu yang dipimpin PLT Kanit Reskrim IPTU Roswanda, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku.
Pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 01.10 WITA, pelaku pertama diamankan di Dusun Bontoa, Desa Borongpala’la, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Penangkapan ini dilakukan dengan dukungan Unit Opsnal Polsek Bontomarannu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Irsal Makkawara, S.H.
Selang beberapa jam kemudian, pelaku kedua berhasil ditangkap di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, sekitar pukul 17.00 WITA. Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Somba Opu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman juncto Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Kapolsek Somba Opu melalui Kanit Reskrim IPTU Roswanda menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah hukumnya. (*)