Edarkan Ballo di Barombong, Pria Paruh Baya Diamankan dalam Operasi Pekat Lipu 2025

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:36 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM —Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, Polsek Barombong Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (60) yang diduga mendistribusikan minuman keras tradisional jenis ballo.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 10.20 Wita di Dusun Bontomanai, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025, yang menegaskan pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 sebagai upaya penanggulangan penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.

Kapolsek Barombong melalui Kanit Reskrim IPDA Arman, S.H. mengungkapkan bahwa penangkapan AR berawal dari informasi warga terkait aktivitas distribusi miras di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Barombong yang dipimpin langsung oleh IPDA Arman segera bergerak ke lokasi dan mendapati AR tengah mengedarkan miras jenis ballo kepada penjual rumahan.

“Pelaku diamankan saat hendak mendistribusikan miras. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan dua galon ballo sebagai barang bukti,” ujar IPDA Arman.

AR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Barombong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, AR mengakui bahwa hasil penjualan miras tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan ketertiban masyarakat. Operasi ini akan terus kami intensifkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas IPDA Arman.

Operasi Pekat Lipu 2025 sendiri merupakan agenda rutin kepolisian untuk memberantas praktik-praktik yang meresahkan masyarakat, seperti miras ilegal, perjudian, prostitusi, dan kejahatan. (*)


BACA JUGA