Jadi Nasabah Mekaar di PNM Makassar, Dapat Modal Usaha Tanpa Ribet Hingga UMKM Naik Kelas

Rabu, 21 Mei 2025 | 12:56 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Makassar mengajak masyarakat pelaku UMKM khususnya kalangan perempuan atau ibu-ibu untuk menjadi nasabah Mekaar. Ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh.

Dengan menjadi nasabah Mekaar, pelaku UMKM akan mendapatkan modal usaha untuk pengembangan usahanya. Selain itu, mereka didorong untuk naik kelas dengan mengikuti program pendampingan pengembangan kapasitas usaha yang rutin digelar PNM Makassar, seperti pelatihan literasi keuangan, legalitas usaha, literasi digital, branding produk, fotografi, dan masih banyak lagi.

pt-vale-indonesia

“Semua pelatihan ini kami berikan gratis kepada semua nasabah kami,” ujar Pimimpin Cabang PT PNM Makassar Maimun Bakri, Senin (19/05/2025).

Lebih lanjut, Maimun mengatakan, nasabah Mekaar di PNM Makassar sudah banyak yang sukses. Melalui program dan suntikan modal usaha, para pelaku UMKM bisa terus mengembangkan bisnisnya.

“Seperti kami mempunyai nasabah di daerah Lalabata Soppeng, usahanya Batik Motif Eco Print yang sudah masuk pasar ekspor ke luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Kanada. Ada juga nasabah kami daerah Pallangga Gowa, produksi Madu dan Sambel Bawang yang sudah sampai di Jepang dan Arab Saudi,” jelasnya.

Saat ini, diungkapkan Maimun, PNM Makassar mencatat pertumbuhan nasabah Mekaar yang signifikan. Hal itu tentunya didukung dengan konsistensi anak usaha BRi itu dalam melaksanakan program yang efektif bagi pelaku UMKM.

Bahkan pada tahun 2024, PNM Makassar sukses mencapai target 150 nasabah Mekaar. Tahun ini, targetnya bisa mengulang pencapaian pada tahun sebelumnya.

“Target jumlah nasabah tahun ini sudah tumbuh dari tahun 2024 dengan pertumbuhan sebesar 90 rb nasabah dari posisi akhir tahun 2024,” tambah Maimun.

Adapun untuk menjadi nasabah Mekaar, Maimun menjelaskan, pelaku UMKM berumur 18 sampai 58 tahun yang dilengkapi KTP harus membentuk kelompok usaha dengan jumlah 10 orang namun, juga bisa bergabung dengan kelompok yang sudah ada. Setelah itu, PNM Makassar akan melakukan uji kelayakan.

“Jika mau bergabung dengan kelompok nasabah yang telah ada syaratnya ada persetujuan anggota kelompok tersebut, nantinya kami akan melakukan proses Uji kelayakan, dan mengikuti proses Persiapan Pembiayaan (PP) yang dilakukan oleh tim kami di Unit Mekaar,” tutupnya.(*)

Tags:

BACA JUGA