Kanwil Kemenkum Sulsel Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum

Kamis, 22 Mei 2025 | 22:33 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar sosialisasi dan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara daring, Kamis (22/5/2025). Kegiatan ini diikuti perwakilan Bagian Hukum  pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Sulsel

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penting untuk mengukur kemajuan reformasi hukum di daerah.

pt-vale-indonesia

“Jika reformasi hukum benar-benar diimplementasikan di suatu daerah, secara statistik tingkat kriminalitasnya akan rendah, penghuni lapas dan rutan relatif sedikit, serta tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat,” ungkap Heny yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal.

IRH berfungsi melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi, dan de-regulasi aturan untuk memperkuat sistem regulasi nasional. Penilaian ini sejalan dengan amanat Perpres 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Dimana salah satu sasarannya adalah birokrasi bersih dan Akuntabel.

Pada penilaian IRH 2024, Kanwil Kemenkum Sulsel berhasil meraih Penghargaan Terbaik II untuk kategori Kanwil Sedang. Prestasi ini mendorong pimpinana Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus meningkatkan capaian dan membangun sinergitas dengan seluruh kabupaten/kota di Sulsel.

“Yang paling utama adalah dampaknya harus terukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Heny.

Keynote speaker, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Jurnalis, menekankan pentingnya reformasi hukum yang efektif bagi iklim investasi dan pembangunan daerah.

“Indeks Reformasi Hukum yang buruk akan berdampak negatif terhadap investasi karena menciptakan ketidakpastian hukum, meningkatkan risiko korupsi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi,” jelas Jurnalis.

Menurutnya, IRH mencerminkan sejauh mana suatu daerah telah memperbaiki sistem hukumnya untuk menciptakan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak-hak ekonomi.

Analis Kebijakan Ahli Madya dari Badan Strategi Kebijakan Hukum, Yulianto, memberikan pemaparan teknis mengenai empat variabel utama penilaian IRH di pemerintah daerah meliputi: memperkuat Koordinasi kementerian  Hukum untuk melakukan harmonisasi regulasi, Peningkatan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan berkualitas

Selanjutnya mendorong  kualitas re-regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang  – undangan berdasarkan hasil reviu, Dan Penataan database peraturan perundang-undangan

Terpisah, Kakanwil Andi Basmal berharap Sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas penilaian IRH di seluruh daerah di Sulawesi Selatan, sehingga reformasi hukum dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (*)


BACA JUGA