
Kasus Keluhan Dana Masuk Tanpa Pengajuan, OJK Panggil Pinjol Rupiah Cepat
JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan meminta klarifikasi dari penyelenggara pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat mengenai keluhan masyarakat, yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi tersebut tanpa pernah melakukan pengajuan pinjaman.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut.

“OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar),” kata Ismail, Rabu (21/05/2025).
Selanjutnya, kata dia, OJK meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK.
Rupiah Cepat juga diminta untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Sebelumnya, viral beredar di media sosial, seorang pengguna X menyampaikan keluhannya terkait dana pinjaman yang masuk ke rekeningnya secara tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat. Padahal, ia tidak melakukan pengajuan pinjaman ke aplikasi tersebut.
Hal ini bermula saat nomor tidak dikenal menghubunginya melalui WhatsApp.
Pihak penelpon mengaku dari tim manajemen keuangan Rupiah Cepat, meminta pengguna untuk mengecek rekening karena sistem sedang error.
Pengguna X tersebut bermaksud ingin mengembalikan dana secara penuh.
Pengguna pun menyadari dirinya terkena scam setelah mengetahui nomor rekening yang digunakan untuk transfer pengembalian dana bukanlah nomor rekening resmi Rupiah Cepat.
Kemudian, pengguna menghubungi pihak Rupiah Cepat, bermaksud untuk mengembalikan dana secara resmi.
Namun, menurut pihak Rupiah Cepat, pengguna telah memproses tanda tangan elektronik untuk pengajuan pinjaman, sehingga ia diwajibkan untuk membayar cicilan.
Melalui akun X resminya pada Selasa (20/5/2025), PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) pun menanggapi pengaduan yang viral di media sosial tersebut.
Rupiah Cepat menyampaikan pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait.
Laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan internal. Berdasarkan investigasi awal, Rupiah Cepat menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi.
“Namun, kami tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan proporsional bagi semua pihak. Kami pastikan, setiap langkah kami dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum,” tulis pernyataan tersebut.(*)