
OJK Terbitkan POJK Terbaru, Kegiatan Usaha Bullion Harus Bermodal Rp14 Triliun
JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Dalam aturan baru tersebut, OJK menyatakan syarat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin mendirikan usaha bullion harus memiliki modal inti Rp14 triliun.

Mengenai syarat modal Rp14 triliun tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan permodalan dengan nilai sebesar itu merupakan hal yang wajar. Sebab, dia bilang LJK yang ingin menjalankan kegiatan usaha bullion perlu memiliki permodalan yang kuat.
“Memang sedikit lebih tinggi. Saya rasa wajar karena diperlukan infrastruktur dan juga dukungan sumber daya manusia yang lebih daripada usaha biasanya,” katanya, Rabu (21/05/2025).
Mahendra menambahkan sampai saat ini belum ada LJK yang mengajukan permohonan untuk menjalankan kegiatan usaha bullion. Meski begitu, dia mengatakan regulator masih membuka peluang bagi LJK lain yang ingin menjalankan kegiatan bullion.
Dengan demikian, hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian saja yang saat ini sudah mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bullion.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, juga menerangkan permodalan yang kuat menjadi salah satu ketentuan penting yang harus dimiliki LJK dalam menjalankan kegiatan usaha bullion.
“Sebab, permodalan yang kuat diperlukan untuk penyediaan infrastruktur, serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen,” dalam jawaban tertulis RDK OJK, Senin (19/05/2025).(*)