OJK Prediksi Premi Asuransi Komersial Tumbuh 6 Persen pada 2025

Jumat, 23 Mei 2025 | 19:35 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi premi asuransi komersial tumbuh positif pada tahun 2025. Naiknya bisa 4 persen hingga 6 persen dengan nilai premi ditargetkan berada pada kisaran Rp175 triliun-Rp180 triliun pada semester I tahun ini.

“Pada Maret 2025, premi asuransi komersial tercatat sebesar Rp87,71 triliun di mana nilai tersebut sudah mencapai seperempat target premi yang ditetapkan di akhir tahun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, Jumat (23/05/2025).

pt-vale-indonesia

Premi asuransi komersil per Maret 2025 terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,08 persen yoy dengan nilai sebesar Rp47,19 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,50 persen yoy dengan nilai sebesar Rp40,52 triliun.

Dari sisi pendapatan, Ogi mengatakan bahwa komponen pendapatan premi masih mendominasi pendapatan perusahaan asuransi yang mencapai 90 persen untuk asuransi jiwa dan 94 persen untuk asuransi umum jika dibandingkan pendapatan yang berasal dari hasil investasi.

Premi asuransi umum mayoritas berasal dari jalur pemasaran broker dan direct marketing. Sementara, untuk asuransi jiwa mayoritas premi dihasilkan melalui distribution channel bancassurance dan agen.

“Kanal distribusi tersebut diperkirakan akan tetap tumbuh diikuti dengan pergeseran metode digital yang lebih mendominasi dibandingkan face to face (FtF) dan telemarketing,” tambah Ogi.

Mengenai laba perusahaan asuransi, Ogi mencatat bahwa pada tahun 2024 asuransi jiwa mencatatkan laba komprehensif sebesar Rp8,42 triliun, meningkat Rp2,12 triliun atau 33,60 persen yoy.

Sementara, pada asuransi umum dan reasuransi terdapat rugi komprehensif sebesar Rp9,74 triliun, menurun Rp19,23 triliun atau -202,49 persen yoy.

“Adapun nilai rugi pada asuransi umum dan reasuransi terjadi karena terdapat peningkatan cadangan premi yang dilakukan salah satu perusahaan,” ujar Ogi.

Terkait pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama pada tahun 2026 berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 23/2023, OJK mencatat bahwa terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026, berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025.(*)


BACA JUGA