Kasus Dugaan Pelanggaran Kemitraan, KPPU Nyatakan PT Kimia Farma Diagnostika Tidak Bersalah

Selasa, 27 Mei 2025 | 23:24 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terkait kerja sama perusahaan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 14/KPPU-K/2023, yang digelar pada Senin (26/5) di Kantor KPPU, Jakarta. Majelis Komisi terdiri dari Rhido Jusmad sebagai Ketua, serta Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq, sebagai Anggota.

pt-vale-indonesia

Perkara ini bermula dari inisiatif KPPU yang meneliti isi perjanjian kerja sama antara PT KFD dan para dokter mitra, termasuk penggunaan alat dan bahan medis, serta pengaturan hubungan kerja sama profesi. Meskipun sempat mendapat tiga Peringatan Tertulis dari KPPU, PT KFD menyatakan telah melakukan sejumlah perbaikan, meski perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Dalam persidangan terbuka, Majelis Komisi memeriksa dokumen, saksi-saksi, serta keterangan ahli dari berbagai perguruan tinggi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa hubungan kerja yang terjadi bukan merupakan bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud dalam UU UMKM, melainkan hubungan profesional berbasis imbal jasa.

Pihak PT KFD menyambut baik putusan tersebut. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, dr Novy G. Aulia, menyampaikan apresiasinya terhadap proses hukum yang transparan dan objektif.

“Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Komisi. Sejak awal, kerja sama kami dengan para dokter mitra dibangun atas dasar kesetaraan profesional, tanpa maksud menguasai atau merugikan mitra kami,” ujar Novy.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perjanjian kerja sama agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk masukan dari KPPU.

Dengan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran dalam Pasal 35 ayat (1), Majelis Komisi menyatakan bahwa PT KFD tidak bersalah dan menutup perkara ini.(*)

Tags:

BACA JUGA