
Polres Gowa Ungkap 62 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 83 Tersangka Diamankan
GOWA, GOSULSEL.COM — Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba yang terjadi sepanjang April hingga 26 Mei 2025 di wilayah hukum Polres Gowa, Senin (26/05/2025).
Dalam kegiatan yang turut didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Syarifuddin, Kasihumas, AKP Kusman Jaya, dan Kasi Propam AKP Abdul Wahab Maulana, Kapolres memaparkan hasil signifikan dari operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan jajarannya.

“Selama periode April hingga 26 Mei 2025, kami berhasil mengungkap 62 kasus narkoba dengan total 83 tersangka,” ungkap AKBP Muh. Aldy Sulaiman. Rinciannya, 26 kasus dengan 39 tersangka pada April dan 36 kasus dengan 44 tersangka selama Mei.
Dari keseluruhan tersangka, terdapat 72 laki-laki dewasa, 4 perempuan dewasa, dan 7 anak di bawah umur. Barang bukti yang diamankan mencakup sabu seberat 150,77 gram, tembakau sintetis 1,72 gram, dan 311 butir obat daftar G jenis THD.
Kapolres juga menyebutkan bahwa dari total kasus tersebut, sebanyak 48 perkara telah berhasil diselesaikan dengan 52 tersangka. Jika dibandingkan periode Februari-Maret 2025 yang mencatat 52 kasus, terjadi peningkatan 10 kasus.
“Motif para pelaku umumnya untuk meraih keuntungan dan kesenangan pribadi,” tambahnya.
Dalam proses penegakan hukum, Polres Gowa menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Estimasi nilai dari barang bukti narkoba yang disita mencapai Rp197.656.000, yang diklaim setara dengan potensi penyelamatan 652.941 jiwa warga dari ancaman narkoba.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Gowa. Kami tidak akan berhenti dan akan terus menindak tegas para pelaku,” tegas Kapolres.(*)