Tahun Ini, OJK Umumkan 26 Perusahaan Asuransi Siap Spin Off UUS

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:00 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 26 perusahaan asuransi akan melakukan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada tahun 2025. 18 di antaranya akan mendirikan perusahaan baru.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan 26 perusahaan yang akan spin off tersebut sudah tercatat dalam Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

pt-vale-indonesia

“Dari 26 perusahaan yang akan melakukan spin off unit syariah pada 2025, sebanyak 18 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain,” ucapnya, Selasa (27/05/2025).

Lebih lanjut, Ogi menerangkan berdasarkan RKPUS, terdapat 41 perusahaan yang berencana spin off UUS. Secara rinci, sebanyak 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023.

OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.(*)


BACA JUGA