Vale Indonesia Reklamasi 3.791 Hektare Lahan Bekas Tambang di Sorowako, Bakal Kembali Jadi Hutan

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:22 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

LUWU TIMUR, GOSULSEL.COM — PT Vale Indonesia Tbk mengumumkan progres lahan bekas tambang yang telah direklamasi atau rehabilitasi seluas 3.791 hektare dari total 5.894 hektare lahan yang digunakan menambang di Blok Sorowako Luwu Timur.

Upaya rehabilitasi merupakan bagian dari mengembalikan lahan kembali menjadi hutan. Sekaligus menjadi komitmen Vale Indonesia dalam menjaga lingkungan pasca tambang.

pt-vale-indonesia

Manager Strategic Environment and Reclamation Vale Indonesia, Umar Kosman menjelaskan kegiatan reklamasi dilakukan di tiga titik Blok Sorowako, yaitu Sorowako Barat, Sorowako Timur, dan Petea.

“Dengan total luas mencapai 178,98 hektare, yang terdiri terdiri dari Blok Sorowako Barat seluas 75,69 ha. Blok Sorowako Timur seluas 38,45 ha, dan Blok Petea seluas 64,85 ha,” jelasnya, Selasa (26/05/2025).

Umar menegaskan komitmen Vale Indonesia untuk melakukan rehabilitasi sesuai rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup. Saat ini, lahan rehabilitasi hanya tersisa sedikit sehingga realisasi menurun sejak tahun 2023.

“Realisasi ini mengalami penurunan 20,3 persen dari 224,4 ha di tahun sebelumnya yang disebabkan oleh ketersediaan lahan yang telah selesai ditambang untuk direhabilitasi lebih kecil dari yang direncanakan,” jelasnya.

Sebagai gantinya, kata dia, ada 38,74 hektare yang sudah direhabilitasi pada tahun 2024. Kebijakan itu merupakan rekomendasi dari Kementerian ESDM yang senantiasa komitmen dipatuhi oleh Vale Indonesia yang mengedepankan prinsip keberlanjutan.

“Ini sesuai hasil evaluasi terpadu 2024 oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Dengan demikian, luas reklamasi yang berhasil dilaksanakan pada 2024 mencapai 140,24 ha, atau 52% dari target 265 ha yang termuat dalam Dokumen Rencana Reklamasi 2023-2025,” tambah Umar.

Adapun kendala penurunan realisasi rehabilitasi, Umar menyebut karena pemanfaatan material limonit sebagai umpan proses pengolahan dengan teknologi HPAL untuk diolah menjadi produk MHP belum ada dalam perencanaan.

Sebagai informaasi, pemanfaatan material limonite merupakan inisiatif konservasi mineral yang digagas pada tahun 2024, sebelumnya material ini tidak dimanfaatkan namun hanya sebagai overburden.

“Dampak dari kegiatan konservasi mineral ini menyebabkan kegiatan back-filling menjadi lebih lama, karena berkuranganya material overburden, yang pada akhirnya areal penimbunan (disposal) memerlukan jangka waktu lebih lama untuk bisa direhabilitasi,” ucapnya.

Dengan begitu, Umar mengatakan Vale Indonesia telah mengajukan kembali luasan lahan yang akan direhabilitasi dengan mempertimbangkan pemanfaatan material limonit kepada Kementerian ESDM.

“PT Vale telah mengajukan permohonan perubahan rencana reklamasi pada bulan Agustus 2024 yang saat ini sedang berproses untuk mendapatkan persetujuan,” tutup Umar.(*)


BACA JUGA