
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di Sulawesi Selatan, Peran Satgas PASTI Daerah yang Lebih Kuat Melalui Coaching Clinic
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (KOMS) selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Selatan, melaksanakan kegiatan Coaching Clinic kepada Anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terkait dengan penanganan aktivitas keuangan ilegal dengan menghadirkan narasumber dari Satgas PASTI Pusat dan OJK, antara lain Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin, selaku Sekretariat Satgas PASTI Pusat, dan Mufli Asmawidjaja selaku Kepala Departemen Hukum OJK.
Kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari di dua lokasi berbeda, yaitu di Kota Makassar dengan peserta yang berasal dari jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar (22/5), serta di Kota Rantepao dengan peserta dari jajaran Kepolisian Resor Tana Toraja dan Kepolisian Resor Toraja Utara (23/5). Setiap Kegiatan diikuti oleh kurang lebih 100 anggota Kepolisian.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMSt KOMS, Arif Machfoed, menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi dengan tingkat aktivitas keuangan ilegal yang tergolong tinggi di Indonesia. Tercatat pada tahun 2024, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan telah berhasil menghentikan 5 aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Sulawesi Selatan dengan total kerugian mencapai Rp134 Miliar Rupiah.
Tingginya angka tersebut disebabkan oleh cakupan wilayah yang luas serta kondisi geografis yang beragam di setiap daerah, yang berpotensi menciptakan kantong-kantong masyarakat yang relatif terisolasi. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pelindungan konsumen, karena keterbatasan akses terhadap informasi dan edukasi keuangan yang memadai dapat mendorong masyarakat menjadi sasaran aktivitas keuangan ilegal. Oleh karena itu, melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan OJK bersama Kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan dapat semakin optimal dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, melalui sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi antar lembaga pemerintah merupakan aspek krusial dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Kolaborasi yang terjalin secara efektif tidak hanya mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan ini dipandang sebagai langkah strategis karena mampu menyediakan perangkat (tools) yang tepat bagi anggota Kepolisian dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga membuka ruang bagi OJK untuk hadir dan memberikan dukungan konkret dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
Dalam pelaksanaan kedua kegiatan Coaching Clinic dimaksud, Satgas PASTI Pusat bersama Departemen Hukum OJK menyampaikan pemaparan materi secara komprehensif mengenai mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk landasan hukum yang dapat dijadikan acuan oleh anggota Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Selain itu, Satgas PASTI turut memperkenalkan Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI) yang dapat dimanfaatkan oleh anggota Kepolisian dalam proses pendataan kasus aktivitas keuangan ilegal di wilayah kerjanya, serta mendukung upaya pemblokiran secara dini terhadap rekening atau akun yang dilaporkan terindikasi sebagai sarana aktivitas keuangan ilegal. Tercatat semenjak IASC beroperasi pada tanggal 22 November 2024 sampai dengan 13 Mei 2025, IASC telah berhasil melakukan pemblokiran kepada 45.262 Rekening Tabungan yang terindikasi melaksanakan aktivitas keuangan Ilegal, dengan Total Dana yang diblokir mencapai Rp161,1 Miliar Rupiah.
Selain melakukan pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga telah berhasil menghentikan sebanyak 12.781 aktivitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 penyelenggara pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas pergadaian ilegal. Capaian tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di sektor jasa keuangan. Kolaborasi yang baik akan mendorong efektivitas penindakan serta meningkatkan pelindungan terhadap masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan sinergi OJK bersama dengan Kepolisian di daerah Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan kegiatan Coaching Clinic tersebut.
“Sebagai bagian dari Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan, Kepolisian akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Pelaksanaan Coaching Clinic oleh OJK dan Kepolisian melalui forum Satgas PASTI ini dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kami yang lebih optimal lagi kedepannya dengan memanfaatkan perangkat-perangkat yang disediakan oleh Satgas PASTI seperti kanal pelaporan IASC (https://iasc.ojk.go.id/) dan SiPASTI (https://sipasti.ojk.go.id/),” ungkap Arya Perdana.
Coaching Clinic yang digelar ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.(*)