
Suasana Damai dalam Kerangka Keadilan Restoratif di Pengadilan Negeri Enrekang
ENREKANG, GOSULSEL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang kembali menerapkan prinsip Keadilan Restoratif dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pencurian dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Enr.
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dandilaksanakan setelah Terdakwa mengakui dan membenarkan seluruh perbuatan yang dilakukannya, dan terjadi perdamaian antara Terdakwa dan korban.

Zulkifli Rahman selaku salah satu hakim dalam persidangan ini mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, terdakwa telah meminta maaf secara langsung kepada korban serta bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh korban.
“Begitupun korban yang telah bersedia memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Dengan kondisi demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa di persidangan telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan korban,” Ungkap Zulkifli dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Enrekang, Rabu (28/5).
Penerapan prinsip keadilan restoratif tidak serta merta menghentikan pemeriksaan perkara, namun hal tersebut menjadi alasan yang akan meringankan hukuman terdakwa atau menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa.
Zulkifli menambahkan bahwa prinsip keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa arah pemidanaan dewasa ini bukan sekedar penghukuman pada diri Terdakwa, tetapi mencakup aspek yang lebih luas yaitu pemulihan kerugian yang dialami korban, perbaikan hubungan antara korban dan pelaku, dan memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk bertanggungjawab atas perbuatannya
Konsep keadilan restoratif memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, dengan fokus pada pemulihan dan bukan pembalasan.Terdakwa akan lebih bertanggungjawab atas apa yang telah ia lakukan, dan disisi lai, korban mendapatkan pemulihan keadaan akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan Terdakwa.
Sebagai informasi, Penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif bukan pertama kali terjadi di Pengadilan Negeri Enrekang. Beberapa perkara telah berhasil diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dalam suasana yang harmonis. Tindakan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Enrekang dalam menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)