
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) melalui webinar virtual pada Rabu (28/5/2025). Acara yang mengusung tema “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil dan Terpadu” ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat dengan puluhan ribu penonton melalui platform YouTube Kemenkum RI.
Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej menjelaskan bahwa RUU KUHAP yang baru menunjukkan perbaikan signifikan. “RUU ini bergeser dari KUHAP lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model,” ungkapnya.

Menurut Wamenkum Eddy, hal terpenting dalam due process model adalah jaminan perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. RUU KUHAP ini juga telah berorientasi pada KUHP baru yang mengadopsi paradigma hukum pidana modern, meliputi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Terpisah, usai mengikuti Kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik inisiatif sosialisasi ini. “Webinar virtual ini menjadi wadah diskusi publik yang terbuka dan transparan untuk menampung berbagai saran,” jelasnya.
Saran-saran tersebut akan dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai masukan pemerintah sebelum RUU KUHAP disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pakar terkemuka di bidang hukum pidana, antara lain: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyan, Kepala Divisi Hukum Polri Viktor Theodorus Sihombing, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, dan Advokat Luhut M.P. Pangaribuan
Acara yang dimoderatori Direktur Perancangan Peraturan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, Roberia, ini juga diwarnai sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan disampaikan mahasiswa, akademisi, serta lembaga pemerintah dan independen yang mengikuti kegiatan secara virtual.
Sosialisasi RUU KUHAP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan kitab hukum yang komprehensif sebagai pedoman masyarakat Indonesia dalam sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan. (*)