Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Sosialisasi Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan 2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 20:44 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan sosialisasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025 secara virtual, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel yang mengikuti acara secara mandiri.

pt-vale-indonesia

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Sabtu(31/5), memberikan dukungan penuh kepada para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk terus meningkatkan kapasitas guna mendukung kinerja organisasi.

“Uji kompetensi yang diselenggarakan Ditjen PP sebagai instansi pembina dapat menjadi wadah menguji kapasitas seorang perancang. Jika lolos, tentunya dapat meningkatkan jenjang jabatan,” kata Basmal

Basmal menambahkan, peningkatan kapasitas perancang di Kanwil Sulsel akan memberikan dampak positif bagi organisasi, khususnya dalam proses harmonisasi peraturan daerah.

Sementara itu, Kadiv P3H, Heny Widyawaty mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi yang telah diikuti diharapkan dapat mempersiapkan para perancang peraturan perundang-undangan dengan baik untuk menghadapi uji kompetensi yang akan datang, sekaligus meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum di daerah.

Adapun Pada Kegiatan Sosialisasi, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra menyampaikan bahwa penyelenggaraan uji kompetensi ini merupakan salah satu tugas instansi pembina.

“Uji kompetensi dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Uji kompetensi berfungsi sebagai proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural dari perancang dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan beberapa informasi penting mengenai pelaksanaan uji kompetensi, antara lain:

– Persyaratan: CPNS Formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan harus melampirkan sertifikat pelatihan
– Materi Uji: Pengetahuan Umum dan Pengetahuan Khusus
– Jadwal: Pendaftaran Oktober 2025, pelaksanaan November 2025
– Tempat: BPSDM Kemenkum
– Tingkatan: Pembobotan berdasarkan jenjang Pertama, Muda, Madya, dan Utama. (*)


BACA JUGA