Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil Susun Formulasi Terbaik RUU KUHAP

Sabtu, 31 Mei 2025 | 20:42 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan koalisi masyarakat sipil dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini diambil untuk memastikan KUHAP yang baru benar-benar mewakili kepentingan seluruh warga Indonesia dan mewujudkan proses hukum yang adil.

“Kami ingin mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk koalisi masyarakat sipil, agar KUHAP yang terbentuk benar-benar representatif,” ujar Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej dalam Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (27/5).

pt-vale-indonesia

Penyusunan RUU KUHAP ini menjadi urgen mengingat KUHP Nasional akan diberlakukan pada Januari 2026. Eddy, sapaan akrab Wamenkum, menekankan pentingnya mewujudkan due process of law atau proses hukum yang adil dalam KUHAP baru.

“Dalam rangka perlindungan HAM terhadap upaya paksa, baik terhadap tersangka maupun terdakwa, kita perlu merumuskan KUHAP yang menjadikan due process of law sebagai kenyataan,” jelasnya.

Lima lembaga mewakili koalisi masyarakat sipil hadir dalam rapat koordinasi, yakni Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Perwakilan ICJR Maidina Rahmawati menyampaikan sembilan isu krusial yang perlu diperhatikan, dengan judicial scrutiny sebagai fokus utama.

“Kami harapkan pengawasan yudisial dapat masuk ke KUHAP untuk memperkuat checks and balances dalam sistem peradilan pidana,” kata Rahmawati.

Isu krusial lainnya meliputi:
– Upaya paksa berdasarkan perlindungan HAM (habeas corpus, alasan cukup, izin pengadilan)
– Jaminan tindak lanjut laporan pidana
– Akuntabilitas teknik investigasi khusus
– Penguatan peran advokat
– Sistem hukum pembuktian
– Asas peradilan terbuka dan pembatasan sidang elektronik
– Mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan
– Jaminan hak tersangka, saksi, dan korban

Selain Koalisi masyarakat sipil, Kemenkum juga menghadirkan advokat, kementerian/lembaga terkait, dan tenaga ahli dalam kelompok kerja penyusunan KUHAP.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum terhadap meaningful participation dalam proses legislasi, dengan memastikan terpenuhinya tiga hak partisipasi publik: hak didengar (right to be heard), hak dipertimbangkan (right to be considered), dan hak mendapat penjelasan (right to be explained).

Terpisah, Jumat(30/5), Kakanwil Kemenkum Sulawesi Selatan Andi Basmal menyambut baik keterlibatan masyarakat sipil dalam penyusunan RUU KUHAP.

“Keterlibatan masyarakat sipil menunjukkan pemerintah aktif menerima masukan demi terciptanya hukum yang adil bagi masyarakat Indonesia,” ucap Andi Basmal.

Dengan kolaborasi lintas sektor yang inklusif, Kemenkum optimis RUU KUHAP dapat menghadirkan sistem hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi HAM dalam setiap tahap proses peradilan. (*)


BACA JUGA