
OJK Sulselbar Harap Dukungan Kepolisian Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal di Sulawesi Selatan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mengharapkan dukungan yang kuat dari pihak kepolisian untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat ini, Sulawesi Selatan menjadi sorotan setelah maraknya penipuan aktivitas keuangan. Passobis, sebutan dari pelaku penipuan digital di Sulsel sudah banyak memakan korban.

OJK Sulselbar selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulsel menghadirkan coaching clinic kepada anggota kepolisian di Kota Makassar, Kabupaten Tana Toraja, dan Toraja Utara pada 22 dan 23 Mei 2025. Dengan harapan, mereka bisa menindaklanjuti dengan cepat aktivitas keuangan ilegal.
OJK Sulselbar mendatangkan narasumber dari Satgas PASTI Pusat dan OJK, antara lain Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin, S.Sos., S.I.K., M.Si., selaku Sekretariat Satgas PASTI Pusat, dan Mufli Asmawidjaja selaku Kepala MakDepartemen Hukum OJK.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMSt OJK Sulselbar, Arif Machfoed berharap aktivitas keuangan ilegal yang tergolong tinggi di Indonesia di Sulsel bisa diberantas.
“Oleh karena itu, melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan OJK bersama Kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan dapat semakin optimal dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani juga menyampaikan bahwa kolaborasi antar lembaga pemerintah merupakan aspek krusial dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Kolaborasi yang terjalin secara efektif tidak hanya mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan ini dipandang sebagai langkah strategis karena mampu menyediakan perangkat (tools) yang tepat bagi anggota Kepolisian dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga membuka ruang bagi OJK untuk hadir dan memberikan dukungan konkret dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan kedua kegiatan Coaching Clinic dimaksud, Satgas PASTI Pusat bersama Departemen Hukum OJK menyampaikan pemaparan materi secara komprehensif mengenai mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk landasan hukum yang dapat dijadikan acuan oleh anggota Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Selain itu, Satgas PASTI turut memperkenalkan Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI) yang dapat dimanfaatkan oleh anggota Kepolisian dalam proses pendataan kasus aktivitas keuangan ilegal di wilayah kerjanya, serta mendukung upaya pemblokiran secara dini terhadap rekening atau akun yang dilaporkan terindikasi sebagai sarana aktivitas keuangan ilegal.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan sinergi OJK bersama dengan Kepolisian di daerah Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan kegiatan Coaching Clinic tersebut.
“Sebagai bagian dari Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan, Kepolisian akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Pelaksanaan Coaching Clinic oleh OJK dan Kepolisian melalui forum Satgas PASTI ini dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kami yang lebih optimal lagi kedepannya dengan memanfaatkan perangkat-perangkat yang disediakan oleh Satgas PASTI seperti kanal pelaporan IASC (https://iasc.ojk.go.id/) dan SiPASTI (https://sipasti.ojk.go.id/),” ungkap Arya Perdana.
Coaching Clinic yang digelar ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)