OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kesehatan, Tekankan Penguatan Manajemen Resiko

Senin, 02 Juni 2025 | 20:53 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi terbaru yang mengatur perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan dan memasarkan produk asuransi kesehatan. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

“Regulasi ini merupakan amanat dari Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Reasuransi Syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Senin (02/06/2025).

pt-vale-indonesia

Ogi menjelaskan, kebijakan ini disusun untuk memperkuat prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang memadai dalam operasional produk asuransi kesehatan, baik oleh perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum.

Lebih lanjut, OJK juga tengah mempersiapkan pedoman regulasi tambahan bagi perusahaan penjaminan agar mereka dapat memahami dan mengelola profil risiko secara tepat. Berdasarkan data Februari 2025, rasio klaim kesehatan tercatat sebesar 45,42 persen untuk produk asuransi jiwa dan 35,29 persen untuk asuransi umum.

Beberapa poin penting dalam SE OJK ini meliputi kriteria perusahaan yang berhak memasarkan produk asuransi kesehatan, kewajiban membentuk Dewan Penasihat Medis, desain produk yang sesuai kebutuhan peserta, hingga penerapan sistem manajemen risiko yang lebih terintegrasi. Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, perusahaan asuransi diwajibkan mampu melakukan pertukaran data digital secara langsung dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan bagi pemegang polis.

Selain sistem, aspek sumber daya manusia juga menjadi perhatian. OJK mewajibkan perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi kesehatan untuk memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi tertentu.

Persyaratan ini mencakup kehadiran tenaga medis berstatus dokter untuk analisis medis, SDM bersertifikat ajun ahli asuransi kesehatan dari lembaga terdaftar di OJK, serta pembentukan Dewan Penasihat Medis.(*)


BACA JUGA