
Pegadaian Terima Gadai Sertifikat Tanah, Ini Proses dan Syaratnya
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — PT Pegadaian (Persero) menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan dana yang cepat. Berbagai macam barang berharga bisa digadaikan di Pegadaian, salah satunya sertifikat tanah.
Mengenai besaran pinjaman yang bisa diperoleh serta proses dan syaratnya, berikut informasinya.

Dana Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Dilansir laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang bisa diperoleh yakni sekitar Rp5 sampai 200 juta.
Waktu Proses Pencairan
Proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja. Karena akan dilakukan survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.
Jika sudah melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.
Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian
Berikut adalah jenis sertifikat tanah yang bisa diterima di Pegadaian:
Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.
Terkait biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.
Sedangkan, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut:
Administrasi Rp70.000.
Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp350.000 – Rp700.000
Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.
Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Untuk diketahui, saat ini gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya.
Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan maka bisa melakukan pengajuan ya dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:
Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal), status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.(*)