182 Calon Paralegal Ikuti Pelatihan Paralegal Angakatan II

Rabu, 04 Juni 2025 | 21:26 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sebanyak 182 peserta mengikuti Pelatihan Paralegal Angkatan II yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) pada Selasa (3/6/2025). Pelatihan berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Kepala Divisi Peraturan Perundang – undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sulsel menjelaskan, pelatihan ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat. “Kami ingin meningkatkan kapasitas masyarakat sebagai paralegal terlatih yang dapat memberikan edukasi hukum di wilayah masing-masing,” ujarnya.

pt-vale-indonesia

Para peserta yang terdiri dari 169 orang hasil verifikasi dan 13 peserta rekomendasi PT Pegadaian dibagi dalam dua kelas untuk memaksimalkan efektivitas pembelajaran.

Hari pertama menghadirkan dua narasumber berpengalaman. Advokat Abdul Rasyid dari LBH Cita Keadilan Watangsoppeng menyampaikan materi “Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia”. Materi ini mengupas tuntas alur dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk hak dan kewajiban masyarakat dalam proses peradilan.

Sementara itu, Dr. Muh. Arif Husain, S.H., M.H. dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) membawakan materi “Pengantar Hukum dan Demokrasi”. Akademisi dan praktisi hukum ini memberikan pemahaman dasar tentang prinsip-prinsip hukum dan kaitannya dengan sistem demokrasi Indonesia.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dalam keterangannya mengatakan, pelatihan ini difasilitasi Kanwil Kemenkum Sulsel dan diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Kolaborasi ini bertujuan memastikan kualitas pelatihan sesuai standar yang ditetapkan.

“Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat berperan aktif mendampingi dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Program paralegal menjadi salah satu solusi untuk menjangkau daerah-daerah yang masih memiliki keterbatasan akses bantuan hukum,” ungkap Andi Basmal. (*)


BACA JUGA