Pengadilan Negeri Enrekang Hadirkan Layanan Bantuan Hukum Keliling di Anggeraja

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:29 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

ENREKANG, GOSULSEL.COM – Pengadilan Negeri Enrekang telah melaksanakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Keliling di Kantor Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang yang dihadiri Camat Anggeraja, Kapolsek Anggeraja, Lurah dan Kepala Desa, serta masyarakat setempat.

Posbakum merupakan layanan yang dibentuk oleh Pengadilan Negeri untuk memberikan informasi hukum, konsultasi, advis hukum atau pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan masyarakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.

pt-vale-indonesia

Ketua Pusat Bantuan Hukum Enrekang Justice Care, Zamharira Nurdin mengatakan bahwa Semua layanan tersebut disediakan Pengadilan Negeri Enrekang melalui kerjasama dengan Pusat Bantuan Hukum Enrekang Justice Care kepada seluruh masyarakat secara cuma-cuma.

Artinya apabila masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Enrekang yang tidak mampu secara ekonomi atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum, dapat datang langsung ke Posbakum Pengadilan Negeri Enrekang yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Enrekang untuk mendapatkan layanan tersebut.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya, layanan Posbakum di Kabupaten Enrekang memiliki tantangan tersendiri mengingat kondisi geografis yang ada di Kabupaten Enrekang. Jarak setiap kecamatan yang ada terbilanag cukup jauh, ditambah akses yang sulit dilalui masyarakat jika harus datang ke Kantor Pengadilan Negeri Enrekang.

Seperti misalnya jarak antara Kantor Pengadilan Negeri Enrekang dengan Kantor Kecamatan Anggeraja yang berjarak sekitar 25 km dengan waktu tempuh kurang lebih 45 menit sampai 1 jam, tentu menjadi kendala bagi masyarakat untuk dapat mengakses layanan hukum di Posbakum.

Menghadapi tantangan tersebut, Pengadilan Negeri Enrekang bersama Pusat Bantuan Hukum Enrekang Justice Care, dengan bekerjasama dengan pemerintah setempat berinisitif melaksanakan “Posbakum Keliling” untuk hadir ditengah masyarakat sehingga layanan hukum dapat diberikan secara lebih masif. Ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Enrekang agar masyarakat mendapatkan haknya dalam bidang hukum.

Untuk pertama kalinya, Posbakum Keliling telah berhasil dilaksanakan di Kantor Kecamatan Anggeraja, dengan dukungan penuh dari Camat Anggeraja, Kapolsek Anggeraja, Lurah dan Kepala Desa setempat.

Zamharira Nurdin menyampaikan jika kegiatan ini merupakan langkah awal dan akan terus dilaksanakan ke depannya dengan lokasi yang sama atau mungkin berbeda sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan kegiatan ini kami harap masyarakat yang memiliki permasalahan atau sedang membutuhkan konsultasi hukum, atau bahkan ingin dibantu dalam membuat dokumen-dokumen hukum dapat datang ke lokasi Posbakum Keliling.

“Pelaksanaan Posbakum Keliling tersebut disambut baik oleh pemerintah setempat dan masyarakat yang hadir, bahkan masyarakat meminta agar kegiatan ini dapat diadakan kembali khususnya di hari Rabu agar masyarakat yang belum sempat hadir pada hari ini dapat melakukan konsultasi hukum juga kedepannya,” ungkap Zamharira, Selasa (10/6/2025).

“Beberapa masyarakat pada Posbakum Keliling hari ini juga telah melakukan konsultasi hukum khususnya berkaitan dengan masalah keperdataan. Masyarakat banyak mempertanyakan mengenai sengketa tanah, mengingat banyak tanah yang ada di Kabupaten Enrekang yang belum bersertifikat sehingga kerap kali menimbulkan permasalahan di masyarakat,” lanjut Zamharira.

Posbakum Keliling Pengadilan Negeri Enrekang merupakan langkah awal dan akan terus dilaksanakan. Diharapkan melalui kegiatan ini masyarakat bisa mendapat layanan hukum sesuai dengan kebutuhannya. Dengan kolaborasi bersama Pengadilan Negeri Enrekang dengan pemerintah setempat diharapkan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. (*)