
Unhas Luncurkan InTechSEA 2025, Ajak Perusahaan Ciptakan Teknologi Ramah Lingkungan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Universitas Hasanuddin (Unhas) mengajak seluruh perusahaan lintas sektor untuk menciptakan teknologi ramah lingkungan untuk masa depan berkelanjutan.
Untuk itu, Unhas meluncurkan Innovation Technology for Social dan Enviroment Awards (InTechSEA) 2025 di Hotel Unhas pada Selasa (10/6/2025).

Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa menyampaikan InTechSEA merupakan ajang penghargaan bagi perusahaan yang telah memperhatikan prinsip keberlanjutan. Tidak hanya fokus pada bisnis, namun mampu menjaga lingkungan sekitar.
“Ini sebenarnya suatu bentuk yang inovasi yang kita lakukan untuk memberikan penghargaan khusus kepada semua pihak yang telah memasukkan inovasi teknologi berbasis ramah lingkungan,” jelasnya.
Prof JJ, sapaan akrab dari Prof Jamaluddin Jompa itu menyatakan Unhas berkomitmen untuk berkontribusi dalam menjaga lingkungan di Indonesia. Dia melihat bisnis dan program keberlanjutan harus jalan beriringan.
“Kita usahakan penguatan ekonomi penting untuk kesejahteraan, pengembangan teknologi harus dilakukan terus menerus,” katanya.
“Tpi sekali lagi kita harus sadar kita ini bagian dari ekosistem dan bumi, manusia itu bagian dari pohon ini, masalahnya manusia kadang lupa bahwa kita ini pemilik dan kau itu alam ji,” tambah Prof JJ.
Dia mengajak kepada seluruh pihak untuk ikut ambil bagian dalam InTechSEA 2025 ini. Bagi Unhas, ajang ini bukan sekadar soal hadiah namun ada tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan.
“Kita harap gerakan ini massif dan sering kita lakukan tapi perlu penghargaan, perlu apreasiasi, perlu aknowledge, pengakuan ini lah kenapa ada apresiasi khusus ini yang kita libatkan semua pihak yang mendukung ini,” tutup Prof JJ.
Pendaftaran InTechSEA 2025 telah dibuka dari tanggal 10 sampai 30 Juni 2025. Selanjutnya, Unhas akan melakukan penjaringan atau seleksi dengan visit perusahaan untuk memastikan penerapan teknologi ramah lingkungan di sana.
Unhas menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan untukterlibat dalam proses penilaian nantinya. (*)